Latar Belakang Historis
Para Pengurus Perkumpulan Program Studi MPI se-Indonesia yang tergabung dalam PPMPI pada tahun 2018 mengadakan pertemuan di Jogjakarta. Pada pertemuan tersebut dibahas perlunya organisasi profesi yang menangani bidang manajemen pendidikan Islam yaitu manajer pendidikan Islam. Selama ini sudah ada perkumpulan sarjana manajemen pendidikan Islam namanya PERSMAPII (Perkumpulan sarjana MPI Indonesia) dan Perkumpulan Prodi namanya PPMPI (Perkumpulan Prodi MPI Indonesia). Akan tetapi, sarjana dipandang bersifat umum belum menunjukkan profesi dan begitupun Prodi bersifat umum belum menunjukkan profesi. Akhirnya dari peserta yang hadir dibentuk tim formatur yang merumuskan dan membahas pembentukan organisasi profesi bagi para manajer pendidikan Islam tersebut. Tim formatur terdiri dari sejumlah perwakilan yaitu: Dr. Imam Machali, M.Pd. (UIN Suka Yogyakarta); Dr. H. Badrudin, M, Ag. (UIN SGD Bandung); Dr Sri Rahmi (UIN Ar-Raniry Banda Aceh); Feby Ismail (IAIN Manado); Dr. Candra Widjaya, M.Pd. (UIN Sumatera Utara Medan); Dr. Arifuddin Siraj (UIN Makasar). Berdasarkan rumusan tim formatur disepakati pembentukan perkumpulan profesi bernama PERMA PENDIS (Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam) Indonesia dengan Ketua Dr. H. Badrudin, M.Ag.
Pada pertemuan lanjutan di Malang (2018) di UIN Malang perkumpulan tersebut melengkapi persyaratan kelengkapan organisasi dengan menyusun calon pengurus, menyusun AD ART organisasi, dan merencanakan mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Sesuai dengan rencana, Perma Pendis didaftarkan ke Kemenkumham di Tasikmalaya sehingga resmi terdaftar di Kemenkumham dengan nomor: AHU-00077.AH.02.01 tertanggal 27 September 2018 dan terdaftar di Akta Notaris Handy, S.H. MKn. Nomor: 6 Tanggal 27 September 2018.
Selanjutnya pengurus inti menghadap dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tahun 2018 melalui audiensi bertempat di gedung Kementerian Agama RI. Dirjen Pendidikan Islam menyambut baik pembentukan Asosiasi Profesi Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam (Perma Pendis) Indonesia dan menyampaikan terima kasih atas rekomendasi yang disampaikan pengurus inti Perma Pendis. Sebelum menghadap Dirjen Pendis Kemenag RI, Pengurus Perma Pendis terlebih dahulu melakukan audiensi dengan Deputi SDM Kemeneg PAN RB dan dengan pihak Kemendikbud RI.
Pasca pertemua dengan Dirjen Kemenag RI, pengurus Inti Perma Pendis menghadap kepada Kiyai Haji Salahuddin Wahid (Gus Solah) dan meminta Beliau berkenan menjadi Ketua Dewan Pakar Perma Pendis. Alhamdulillah beliau menyanggupi dan menerimanya.
Setelah melalui konsolidasi dengan calon pengurus Perma Pendis se-Indonesia, akhirnya pengurus dikukuhkan di Jombang bertempat di PP Tebu Ireng Jombang (9 Pebruari 2019). Pelantikan dilanjutkan dengan kongres pertama Perma Pendis. Acara berlangsung di Hotel Yusro Jombang dari tanggal 8-10 Pebruari 2019. Organisasi Perma Pendis memiliki kelengkapan organisasi berupa Dewan kehormatan, dewan pakar, dewan pengawas, dan pengurus inti.
Ilmu Manajemen Pendidikan Islam di Indonesia dalam Binaan Kementerian Agama RI
Pada tahun 1995 di Lingkungan Kementerian Agama berdiri Jurusan Kependidikan Islam (KI). Bidang keilmuan Kependidikan Islam terdiri dari filsafat pendidikan Islam, ilmu pendidikan Islam, bimbingan konseling, dan manajemen pendidikan Islam. Sebagai salah satu bidang ilmu, Jurusan KI dihadapkan pada tuntutan menyesuaikan diri dengan adanya Peraturan Menteri Agama (PMA No.36 Tahun 2009) tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam, sehingga Jurusan/Program Studi Kependidikan Islam berubah menjadi Program Studi Manajemen Pendidikan Islam.
Argumetasi filosofis adanya Prodi MPI (Manajemen Pendidikan Islam) yaitu bahwa lembaga-lembaga pendidikan Islam (seperti madrasah dan pesantren) yang bermutu jumlahnya sangat terbatas. Agar lembaga-lembaga pendidikan Islam bermutu, perlu disiapkan calon pengelola atau manajer melalui sebuah Prodi di lingkungan PTKI. Prodi tersebut yaitu Prodi MPI (Manajemen Pendidikan Islam). Program Studi Manajemen Pendidikan Islam dibentuk untuk menyiapkan calon-calon manajer pada lembaga-lembaga pendidikan Islam. Di Indonesia, terdapat sejumlah lembaga pendidikan Islam yang telah eksis sejak awal kemerdekaan Indonesia sampai sekarang baik yang formal atau nonformal. Lembaga pendidikan formal tersebut di antaranya madrasah (MI, MTs, MA) dan PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam). Lembaga pendidikan nun formal di antaranya Pesantren, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah/Diniyah Takmiliyah, Surau, Meunasah, Dayah, dan sejumlah lembaga kajian keislaman.
Lembaga-lembaga pendidikan Islam tersebut dipimpin oleh para manajer. Agar para manajer pendidikan Islam semakin berdaya di Indonesia, perlu adanya adanya asosiasi perkumpulan profesi para manajer pendidikan Islam, sehingga dipandang perlu mengorganisir para manajer pendidikan Islam tersebut dalam asosiasi yang bernama Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam (Perma Pendis) Indonesia.
Sampai 2019, data Prodi S1 MPI yang terdaftar pada Kementerian Agama RI mencapai 224 Prodi. Apabila dalam satu tahu setiap prodi menghasilkan alumni 100 orang, maka se-Indoensia dalam satu tahun akan ada 22.400 orang calon manajer pendidikan Islam Indonesia. Berarti dalam lima tahun akan ada 112.000 manajer pendidikan Islam. Belum jika ditambah lulusan S2 dan S3. Oleh karena itu, asosiasi profesi manajer pendidikan Islam menjadi penting seiring dengan perlunya meningkatkan mutu manajer pendidikan Islam yang sudah ada, dan membina serta mengembangkan mutu (baik kompetensi atau profesi) para calon manajer pendidikan Islam. Pada sisi lain, jumlah pesantren di Indonesia juga sangat banyak kurang lebih ada 28.000 lembaga. Para manajer pesantren belum sepenuhnya mendapat pembinaan dan pengembangan sehingga kiprah asosiasi profesi bernama Perma Pendis menjadi urgen untuk meningkatkan mutu para manajer pesantren di Indonesia. Demikian halnya varian majelis taklim dan lembaga kajian keislaman di Indonesia perlu diadvokasi oleh perkumpulan profesi manajer pendidikan Islam.
Uji Kompetensi dan Sertifikasi Manajer Pendidikan Islam Indonesia
Para pendidik baik guru dan dosen pada sejumlah lembaga pendidikan Islam khususnya yang formal sudah diatur dalam uji kompetensi dan sertifikasi profesi. Tetapi untuk tenaga kependidikan formal (kepala sekolah, tenaga administrasi, laboran, tenaga perpustakaan) serta para manajer pesantren dan lembaga pendidikan non formal lainnya belum diselesaikan dengan komprehensif. Diharapkan kehadiran Perma Pendis Indonesia dapat menjadi mitra Pemerintah dalam meningkatkan mutu lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia terutama melalui pembinaan, pengembangan, uji kompetensi, dan sertifikasi para manajer pendidikan Islam Indonesia.
Untuk itu, Susunan organisasi Perma Pendis melibatkan Pemerintah dan berbagai stakeholder melalui Dewan Kehormatan, Dewan Pakar (para ahli dan profesor manajemen pendidikan), Dewan Pengawas dan Pengurus. Organisasi tersebut ada yang berkedudukan di pusat dan ada yang berkedudukan di daerah atau wilayah propinsi. Diharapkan pengurus organisasi tersebut dapat menyelenggarakan uji kompetensi dan sertifikasi para manajer pendidikan Islam di Indonesia.
Urgensi Pelantikan dan Kongres Ke-1 Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam (Perma Pendis) Indonesia di Jombang 8-10 Pebruari 2019
Pelantikan PERMA PENDIS (Perkumpulan manajer Pendidikan Islam) Indonesia merupakan momentum penting dan menjadi tonggak sejarah bagi penguatan lembaga-lembaga pendidikan Islam di Indonesia karena organisasi tersebut merupakan perkumpulan bagi para manajer pendidikan Islam se-Indonesia. Pengurus yang dilantik berasal dari perwakilan seluruh Indonesia mewakili unsur manajer dan akademisi/ilmuwan pendidikan Islam. Struktur kepengurusan terdiri dari Dewan kehormatan, Dewan pakar, Dewan pengawas, dan Dewan Pengurus Harian.
Eksistensi Perma Pendis menjadi urgen karena selama ini, lembaga-lembaga pendidikan Islam baik formal (seperti madrasah dan PTKI) dan non formal (pesantren, diniyah takmiliyah, dan majelis taklim) belum mendapat perlakuan yang memadai dari Pemerintah. Terdapat sejumlah regulasi yang mengatur lembaga-lembaga pendidikan Islam, misalnya regulasi tentang pesantren baik PP atau PMA (lihat PP 55 Tahun 2007) serta regulasi lainnya tentang lembaga pendidikan formal dan non formal yang menyangkut kepentingan umat Islam tetapi perhatian pemerintah pada lembaga-lembaga pendidikan Islam masih kurang. Inilah salah satu pertimbangan perlunya melakukan bargaining position dengan Pemerintah melalui penyediaan wadah asosiasi profesi Perma Pendis Indonesia.
Kegiatan Konggres ke-1 berisi sejumlah kegiatan, yaitu: Pelantikan Pengurus asosiasi profesi Perma Pendis, Pelaksanaan Kongres Ke-1 Perma Pendis (Merumuskan Program Kerja dan membuat rekomendasi bagi Pemerintah juga penyelenggara pendidikan), serta launching Website Organisasi merespon tata kelola organisasi profesional pada era revolusi industri 4.0.